• RAPI 1309 KABUPATEN KEDIRI
  • Radio Antar Penduduk Indonesia Wilayah 1309 Kabupaten Kediri

KODE ETIK RAPI

  1. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
    Anggota RAPI harus Patuh dan tertib menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan organisasi.
  2. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
    Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
  3. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
    Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.
  4. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;
    Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat Tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.
  5. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
    Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terh

 

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
10.28

https://rapi1309kabkediri.my.id/pencarian.php

09/04/2026 15:02 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 13 kali
SDPPI

Dalam rangka tertib administrasi dan legalitas penggunaan perangkat komunikasi radio, seluruh anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) WAJIB memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Pe

25/12/2025 06:16 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 22 kali
PENGURUS

SUSUNAN PENGURUS  RADIO ANTAR PENDUDUK INDONSIA WILAYAH 1309 KABUPATEN KEDIRI MASA BAKTI 2025 - 2029   DPPOW 1  Ketua  Drs.MARDJUNI DAENG WIJONO.P  JZ13MN

25/12/2025 05:25 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 59 kali
PERATURAN

PRODUK HUKUM Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Pendu

25/12/2025 05:23 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 56 kali
PROFIL

Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 1309 Kabupaten Kediri terus menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang komunikasi radio antar pend

15/01/2023 21:23 - Oleh Admin Wilayah - Dilihat 79 kali