KODE ETIK RAPI
- Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota RAPI harus Patuh dan tertib menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan organisasi. - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur. - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi. - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat Tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial. - Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terh
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
10.28
https://rapi1309kabkediri.my.id/pencarian.php
SDPPI
Dalam rangka tertib administrasi dan legalitas penggunaan perangkat komunikasi radio, seluruh anggota RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) WAJIB memiliki Izin Komunikasi Radio Antar Pe
PENGURUS
SUSUNAN PENGURUS RADIO ANTAR PENDUDUK INDONSIA WILAYAH 1309 KABUPATEN KEDIRI MASA BAKTI 2025 - 2029 DPPOW 1 Ketua Drs.MARDJUNI DAENG WIJONO.P JZ13MN
PERATURAN
PRODUK HUKUM Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Pendu
PROFIL
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 1309 Kabupaten Kediri terus menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang komunikasi radio antar pend
